IOS merupakan sistem operasi pada perangkat iPhone yang bersifat Closed Source atau Perangkat Lunak berkode sumber tertutup, yang tidak boleh dirubah atau di modifikasi oleh orang lain tanpa ijin dari pihak Apple selaku pemilik Hak Cipta iOS. Banyaknya limitasi yang diberikan Apple membuat banyak pengguna iPhone melakukan Jailbreak pada perangkat iPhone. Melakukan Jailbreak dibeberapa Negara diperbolehkan dan mempunyai dasar hukum yang jelas, Indonesia memiliki Undang Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dimana undang undang tersebut belum secara jelas mengatur tentang melakukan Jailbreak pada perangkat Seluler. Mengingat belum jelas dan perlunya melakukan penafsiran terhadap pasal yang terkait dan ketentuan pidana bagi pengguna Jailbreak.Kata Kunci : Hak Cipta, Tinjauan Hukum, Jailbreak
展开▼